Layanan Pengaduan

Kompensasi Pelayanan:

  1. Pelayanan tanpa antrian: pemohon akan langsung dilayani pada permohonan berikutnya atau pada saat pengambilan surat, tanpa perlu menunggu antrian;

  2. Penyelesaian di luar jam kerja: petugas/pejabat wajib menyelesaikan surat segera setelah jam pelayanan berakhir untuk memenuhi standar waktu yang terlewat; dan

  3. Pengantaran produk layanan: surat keterangan yang sudah selesai diantar lansung ke rumah/alamat pemohon (siswa/orang tua)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *