Persyaratan :
- Membawa dokumen asli yang akan dilegalisasi (Rapor/Ijazah/SKL).
- Membawa fotokopi dokumen yang jelas dan rapi (jumlah sesuai kebutuhan pemohon).
- Pemohon adalah siswa/alumni yang bersangkutan atau orang tua/wali dengan bukti yang relevan.
- Mengajukan permohonan pada jam layanan Tata Usaha.
Waktu :
Jam Layanan Pengajuan & Pengambilan:
Senin – Kamis,
Pukul 07.00 – 15.30 WIB.
Jumat,
Pukul 07.00 – 11.00 WIB.Estimasi Waktu Proses: 1 – 3 hari kerja. Waktu proses dapat bervariasi tergantung kehadiran Kepala Sekolah di tempat.
Biaya :
Gratis
Produk :
Fotokopi Rapor/Ijazah/SKL yang telah ditandatangani dan distempel basah oleh pejabat sekolah yang berwenang sebagai bukti sah (legalisir).
