Layanan Legalisasi Berkas

Persyaratan :

  1. Membawa dokumen asli yang akan dilegalisasi (Rapor/Ijazah/SKL).
  2. Membawa fotokopi dokumen yang jelas dan rapi (jumlah sesuai kebutuhan pemohon).
  3. Pemohon adalah siswa/alumni yang bersangkutan atau orang tua/wali dengan bukti yang relevan.
  4. Mengajukan permohonan pada jam layanan Tata Usaha.

Waktu :

  • Jam Layanan Pengajuan & Pengambilan:
    Senin – Kamis,
    Pukul 07.00 – 15.30 WIB.
    Jumat,
    Pukul 07.00 – 11.00 WIB.

  • Estimasi Waktu Proses: 1 – 3 hari kerja. Waktu proses dapat bervariasi tergantung kehadiran Kepala Sekolah di tempat.

Biaya :

  • Gratis

Produk :

  • Fotokopi Rapor/Ijazah/SKL yang telah ditandatangani dan distempel basah oleh pejabat sekolah yang berwenang sebagai bukti sah (legalisir).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *